Pemerintah Kukar Pastikan Tak ada Larangan Kegiatan Masyarakat
Bupati Kukar pada saat melaksanakan rapat koordinasi bersama tokoh agama
TENGGARONG, Pemerintah Kabupaten Kutai
Kartanegara menegaskan bahwa tidak ada pelarangan kegiatan masyarakat, hanya
pembatasan yang ketat dengan protokol kesehatan (Prokes).
Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan, kebijakan
PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), sebagai langkah untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kami melalui para tokoh agama, tokoh
masyarakat, pimpinan keagamaan meminta agar peran pemangku kepentingan bisa
lebih ditingkatkan lagi protokol kesehatan Covid-19, baik itu di rumah ibadah,
di pasar, maupun di lainnya" Kata Edi Damansyah Kepada media, di Kantor
Bupati, Selasa (9/2/2021).
Ia mempertegas bahwa di Kukar tidak ada
pelarangan, seiring dengan intruksi Gubernur Kaltim bahwa Kaltim senyap
Sabtu-Minggu di rumah saja, dan tetap mempedomani bahwa kerumunan itu jika di
interprestasikan di dalam pedoman yang sudah di sampaikan itu 50 orang ke bawah
dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Jangan ada salah pemahaman mana saja
pihak pihak yang menyampaikan isu tidak bertanggung jawab khusus nya umat
kristiani yang di laksanakan pada Hari Minggu, untuk kegiatan ibadah masih di
perbolehkan namun harus di atur kegiatannya" Katanya.
Upaya langkah langkah kebijakan PPKM ini di Kukar
baik yang di atur secara lokal sesuai dengan kearifan lokal maupun dengan Surat
Edaran Gubernur Kaltim bisa di laksanakan dengan baik dan bisa di terima oleh
masyarakat.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat
Kukar agar tetap mematuhi prokes Covid-19, jadi semua itu tidak ada pelarangan,
baik itu kegiatan ibadah maupun berjualan, namun hanya pembatasan saja.” Tandasnya.(*riz/poskotakaltimnews.com)